Langsung ke konten utama

Studi Kasus: Apakah Pembunuhan yang Disebabkan Santet dapat Dipidana?

Teknokra.id - Santet merupakan ilmu hitam yang sampai saat ini masih dipercayai oleh kalangan masyarakat. Ilmu hitam itu sendiri bisa membawa keuntungan bagi individu, tetapi juga lebih membawa keresahan bagi masyarakat apalagi bila sudah merugikan orang lain hingga ancaman terbunuhnya seseorang karena santet. 

Lantas apakah pengakuan terbunuhnya seseorang santet dapat dipidana hukum? Kita bisa melihat dari analisis kasus sederhana berikut.

Studi Kasus: Apakah Pembunuhan yang Disebabkan Santet dapat Dipidana?

Kasus

Pak Ahmed mengakui dirinya menyantet Rohman dengan tujuan terbunuhnya Rohman dalam keadaan perut yang membengkak berisikan paku-paku, sepatu bot, dan segala macam. Ia mengakui hal itu via zoom class meeting (kelas zoom) yang disaksikan oleh 37 orang (mahasiswa).

Pertanyaan yang Timbul

  1. Apakah Rohman akan meninggal dunia seperti yang dikatakan Pak Ahmed?
  2. Jika iya, apakah itu penyebab dari santet Pak Ahmed?
  3. Apakah ada pasal di dalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) atau peraturan perundang-undangan yang mengaturnya?
  4. Lantas, apakah Pak Ahmed telah melakukan tindak pidana?
  5. Apakah Pak Ahmed mendapatkan sanksi hukum dari apa yang telah ia lakukan?

Pemecahan Kasus

  1. Apa yang dikatakan Pak Ahmed belum tentu akan terjadi karena santet adalah ilmu gaib yang masih diragukan keabsahannya.
  2. Pak Ahmed tidak membunuh dengan cara langsung (secara fisik/nyata). Oleh sebab itu, sangat sulit membuktikan bahwa Pak Ahmed pelaku tindak pidana pembunuhan atas Rohman.
  3. Jika 37 orang (mahasiswa) bisa menjadi saksi dengan mengatakan “Santet Pak Ahmed berhasil dan Rohman terbunuh, pelakunya Pak Ahmed,” itu hanya sekedar asumsi. Kesaksian mereka tentu saja masih tetap diragukan. 
  4. Belum ada pasal atau peraturan perundang-undangan yang memberikan sanksi atas pembunuhan yang disebabkan santet.
Namun, ada pasal Rancangan Undang-Undang KUHP (RUU KUHP) yang menerangkan tindak pidana ilmu santet, berikut isinya:
  • Pasal 252 Ayat (1) berbunyi “setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV (Rp200 juta)”.
  • Lanjut ke-Ayat (2) “Jika setiap orang melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3”.

Walaupun pasal ini bertujuan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang disebabkan oleh tindak kejahatan (santet), tetapi saya menilai, pasal ini sangat subjektif dan obsecure (tidak jelas). Mengapa? Karena pengertiannya dianggap berdasarkan sudut pandang masing-masing. Namun, apabila RUU KUHP disahkan tentu Pak Ahmad dapat dipidana dan terkena sanksi seperti yang disebutkan pasal di atas.

Di samping itu, pelaku tindak pidana bisa dibuktikan kejahatannya dengan 5 alat bukti. Hal itu dijelaskan sebagaimana dalam UU No. 8 Tahun 1981 Kitab Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 184 Ayat (1) yang menyatakan bahwa alat bukti yang sah ialah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Kesimpulan

Apabila benar kasus ini terjadi dan dibawa ke jalur hukum, maka akan sangat sulit membuktikan adanya santet dalam hukum. Sebab, kasus ini di luar nalar akal dan logika manusia. Namun, bukti kuat yang dapat menjerat Pak Ahmed bisa dari keterangan terdakwa (Pak Ahmed), keterangan saksi (37 orang mahasiswa), dan keterangan ahli.

Nah, bagaimana menurut kalian? Apakah kalian sepakat dengan kesimpulan di atas? (Penulis: Shaffa Riyadhul Jannah M.).

Postingan populer dari blog ini

Umur, Agama, Tinggi Badan Bella Tanesia Ini Profil Biodata Lengkap Nama Pacar, IG dan Tanggal Lahir

Teknokra.id- Berikut info terkait umur, agama, tinggi badan Bella Tanesia ini profil biodata lengkap nama pacar, ig dan tanggal lahir.  Bella Tanesia merupakan food vlogger yang cukup terkenal di Indonesia.  Ia sempat membuat kabur Dedy Corbuzier kala datang ke podcast Dedy tersebut.  Saat itu ia membawa bakso kepala sapi yang membuat Dedy terkejut.  Bella memang dikenal sebagai food vlogger yang sering review makanan dari berbagai daerah.  Ia mulai membuat konten tentang makanan sejak 2018 lalu.  Sebenarnya Bella sendiri telah lama terjun ke dunia entertainment.  Tercatat ia pernah bermain film dan sinetron, salah satunya sinetron Tukang Bubur Naik Haji: the series.  Bella saat ini berusia 25 tahun. Ia lahir pada  4 Desember 1997. Ia memiliki darah Jepang Indonesia. Bahkan ia memiliki nama Jepang yakni Takahashi Berikut profi biodata lengkap Bella: Nama: Bella Kuku Tanesia Tangga lahir: 4 Desember 1997 Umur: 25 tahun Agama: Islam Profesi: F...

Umur, Asal, Pacar, Agama BTR Angie Marcheria Ini Profil Biodata IG, Tanggal Lahir dan Tinggi Badan

Teknokra.id- Selengkapnya akan membahas umur, asal, pacar, agama BTR Angie Marcheria ini profil biodata ig, tanggal lahir dan tinggi badan. E-sport saat ini banyak mendapat sorotan, ini termasuk pada brand ambassador mereka. Bisa dibilang BA e-sport selalu punya daya tarik baik secara visual, prestasi maupun kepopulerannya. Salah satu yang jadi sorotan adalah Angie Marcheria atau kerap disapa BTR Angie. BTR Angie merupakan Brand Ambasador tim Esports Bigetron,  Banyak dari penggemar yang penasaran dengan BTR Angie. Maka disini akan dibahas satu-satu. BTR Angie mulai aktif menjadi BA bagi tim e-sport Bigetron sejak 2020 lalu. BTR Angie lahir dan besar di Jakarta. Ia lahir pada 4 Maret 2002. Sehingga saat ini ia berusia 20 tahun. Selain menjadi BA, BTR Angie juga aktif membuat konten dan berkolaborasi dengan konten kreator lainnya hingga para artis. Ia pernah collab youtube dengan aktor Baim Wong. Untuk pendidikan, ia pernah menempuh pendidikan di SMA Santa Ursula. Buat yang penasar...

Cara Menghubungi Dosen Untuk Izin Tidak Hadir Kuliah

Teknokra.id- Berikut ini merupakan cara menghubungi dosen untuk izin tidak hadir kuliah via chat atau SMS. Terkadang ada saja hal yang membuat mahasiswa tidak bisa menghadiri perkuliahannya karena urusan mendesak. Misalnya karena sakit atau lain sebagainya. Memang biasanya mahasiswa diberikan jatah atau toleransi tidak menghadiri kelas sebanyak tiga kali permata kuliah. Walau demikian jika ada keadaan mendesak yang membuat tidak bisa hadir kuliah, lebih baik dan sopan bagi mahasiswa untuk konfirmasi dan izin kepada dosen pengajar terlebih dahulu. Izin bisa dengan telepon langsung jika diizinkan, via chat, atau SMS dengan tutur kata yang sopan. Dimulai dari salam, perkenalan diri, izin dan beri alasan, ucapkan terima kasih, dan beri salam penutup. Berikut ini Teknokra memberikan contoh bagaimana cara menghubungi dosen izin tidak hadir kuliah via chat atau SMS:  Assalamualaikum Wr. Wb. Selamat pagi, mohon maaf menganggu waktunya Pak/Bu, sebelumnya izin memperkenalkan diri nama saya ...