Pengajuan Keringanan Uang Kuliah Lewat SIKEBAS

Teknokra.id - Universitas Lampung telah menerbitkan website Sistem Informasi Keringanan dan Bebas Uang Kuliah (SIKEBAS) untuk para mahasiswanya. SIKEBAS telah diterapkan mulai 12 Januari sampai dengan 14 Februari 2022 mendatang untuk semester genap ini.

SIKEBAS juga telah menyediakan panduan yang bisa digunakan oleh mahasiswa Unila dalam pengajuan keringanan UKT. Dalam pengajuan ini terdapat beberapa syarat dan dokumen yang harus terpenuhi.

Pengajuan Keringanan Uang Kuliah Lewat SIKEBAS

Berikut adalah panduan pengajuan keringanan UKT lewat SIKEBAS Unila

1. Login SIKEBAS

Sebelum melakukan pengajuan, kamu ahrus login terlebih dahulu ya guys. Kamu bisa mengakses link https://sikebas.unila.ac.id/ . Setelah itu, kamu bisa login menggunakan akun SSO kamu ya. Kalau kamu belum punya akun SSO, maka silakan registrasi terlebih dahulu. Tetapi biasanya untuk mahasiswa Unila, akun SSO sudah harus diaktifkan sejak awal semester ya. Karena biasanya sering digunakan juga untuk LMS.

2. Sinkronkan Data

Selanjutnya kamu harus mensinkronkan datamu terlebih dahulu ya. Periksa terlebih dahulu apakah NPM yang tertera benar NPM kamu ya. Jika sudah sesuai, kamu tinggal mensinkronkan saja dan otomatis datamu akan muncul.

3. Perhatikan Syarat dan Dokumen 

Pengajuan keringanan UKT memiliki syarat dasar yang harus kamu penuhi. Pengajuan hanya bisa dilakukan oleh kamu yang masih berstatus sebagai mahasiswa aktif ya. Selain itu, kamu juga harus bebas dari tunggakan. Artinya, jika kamu pernah menunggak pembayaran UKT, maka akaj sulit bagi kamu untuk mengajukan keringanan ya.


Selanjutnya adalah dokumen yang harus kamu lengkapi. Berikut adalah dokumennya
  • Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
  • Slip UKT Semester terakhir yang dilegalisir
  • Transkrip Nilai Semester terakhir yang dilegalisir
  • Berita Acara Kelulusan Kompre atau Laporan Akhir yang dilegalisir

4. Pengajuan

Nah, kalau sudah, kamu bisa membuka menu pengajuan. Lalu klik 'add'. Setelah itu, kamu bisa memilih jadwal dan jenis pengajuan. Scan dokumen yang telah kamu  siapkan sebelumnya. Kemudian kamu bisa mengunggah scan dokumen dengan meng-klik button yang tersedia. Unggahlah dokumen secara berurutan. Jika sudah selesai, kamu tinggal men-submitnya.

Setelah pengajuan, jika terdapat catatan informasi perbaikan, maka segera perbaikilah dokumen terkait. Jika sudah diperbaiki, kamu bisa submit ulang. Jangan lupa untuk menceklis pernyataan kebenaran data.

5. Status Pengajuan

Selanjutnya adalah status pengajuan. Jika statusnya sudah Valid Rektorat, maka kamu bisa melakukan pengecekan berkala pada menu pembayaran untuk mengetahui apakah  jumlah tagihan telah berubah. Setelah itu kamu bisa melakukan pembayaran melalui Teller/ATM/m-Banking pada Bank Mitra Unila setelah dikeluarkan SK Keringanan/ Bebas yang diterbitkan oleh Rektorat.

Namun, lain halnya jika statusmu Tolak Dekanat/Rektorat. Artinya pengajuanmu ditolak oleh pihak dekanat ataupun rektorat, sehingga kamu harus langsung membayar tanpa menunggu SK Keringanan/Bebas yang diterbitkan Rektorat.

Nah, itulah sedikit penjelasan terkait pengajuan keringanan UKT melalui website SIKEBAS. Semoga membantu (Penulis: Dwindy Monica).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel