Bentuk Pemerintahan Desa di Indonesia pada Masa Jajahan Belanda

Teknokra.id - Kalian pasti sudah tahu kan kalau Indonesia dahulu pernah dijajah oleh Belanda? Tapi, tahukah kamu bentuk pemerintahan desa kala itu?

Kalau sebagian dari kalian belum mengetahuinya, jangan khawatir! Teknokra.id akan memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut.

Bentuk Pemerintahan Desa di Indonesia pada Masa Jajahan Belanda

Sebelum Belanda dahulu menjajah Indonesia, bentuk pemerintahan desa di Indonesia memang sudah ada. Setelah masuknya bangsa Belanda dan menjajah Indonesia, mereka tetap mengakui pemerintahan di desa. 

Pada masa itu Belanda membuat sejenis perundang-undangan dasar yang bernama Regerings Reglement 1854. Regerings Reglement 1854 adalah perundang-undangan yang dibentuk Belanda untuk mengatur pemerintahan di Indonesia pada saat itu. 

Regerings Reglement 1854 yang seperti/setingkat UUD ini mengatur tentang tata pemerintahan dan juga mengatur untuk mencegah pergerakan nasional terjadi. Regering Reglement 1854 ini memang mengatur tata dan kelola pemerintahan pada masa itu. Namun, tidak semua terlingkup dalam perundang-undangan ini. 

Desa yang memiliki pemerintahan dan hukum adatnya tersendiri tidak tercakup dalam pemerintahan ini. Artinya, Belanda tetap mengakui adanya pemerintahan dan hukum adat yang mengatur desa-desa di Indonesia. 

Desa-desa yang bersifat Swapraja diakui dan boleh melaksanakan pemerintahan dengan hukum adat masing masing desa oleh Belanda. Akan tetapi Belanda tidak melepas landaskan pemerintahan di Desa Swapraja begitu saja. Mereka membuat peraturan Inlandsche Gemeente Ordonantie (IGO) Staatsblad 1906 No. 83 dan Inlandsche Gemeente Ordonantie Buitengewesten (IGOB) Staatsblad 1938 No. 490 yang mengatur Desa Swapraja lebih lanjut.

IGO adalah peraturan yang diterapkan pada wilayah Jawa dan Madura. Peraturan ini mengatur pemerintahan Belanda tidak akan ikut campur dalam pemerintahan Desa Swapraja yang telah diakui kedudukannya. Tetapi, Belanda tetap mengawasi secara ketat atas peraturan dan tata kelola pemerintahan desa di Jawa dan Madura. 

Artinya, Belanda tidak memberikan wewenang secara penuh atas otoritasnya. Hal ini dilakukan karena Jawa dan Madura merupakan wilayah pusat pemerintahan Belanda. Dengan begitu, Belanda sangat mengawasi agar tidak terjadi pergerakan untuk memberontak.

Wilayah di luar Jawa dan Madura diatur dengan IGOB. IGOB sendiri tidak jauh berbeda dengan IGO. Namun, dalam pelaksanaannya pemerintahan Belanda memberikan wewenang secara penuh atas pelaksanaan pemerintahan desa dengan peraturan adat yang berlaku. Belanda melonggarkan sedikit peraturan dan pengawasan pada desa luar jawa dan madura melalui IGOB ini. 

Peraturan pemerintahan di desa yang telah dibentuk Belanda sangat berpengaruh bagi peraturan yang mengatur desa pada masa kemerdekaan Indonesia sampai sekarang. Desa Swapraja yang diakui keberadaanya pada masa penjajahan Belanda menjadi poros atau dasar dari desa yang tetap berdiri sampai sekarang.

Nah, itulah penjelasan singkat mengenai pemerintahan desa di Indonesia pada masa penjajahan Belanda. Semoga dapat menambah wawasan kalian dan semoga kalian tidak mudah melupakan sejarah ya! (Penulis: Syendi Arjuna).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel