Info Jawaban Bagaimana Analisis Saudara Mengenai Keberlakuan Hukum Tertulis dan Tidak Tertulis di Indonesia

Teknokra.id- Selengkapnya akan diulas Info jawaban bagaimana analisis saudara mengenai keberlakuan hukum tertulis dan tidak tertulis di Indonesia. 

Hukum menjadi pembahasan yang tiada habisnya. Selalu ada hal yang dapat menjadi bahan diskusi.


 Seperti pada pertanyaan soal analisis saudara mengenai keberlakuan hukum tertulis dan tidak tertulis di Indonesia diatas, akan dibahas dibawah ini.

Seperti yang kita tau, hukum menurut bentuknya dibagi menjadi 2, yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis.

Hukum tertulis adalah hukum yang ada dalam bentuk tertulis, biasanya terdapat di perundangan.

Sedangkan Hukum tidak tertulis adalah hukum yang hadir dari keyakinan masyarakat. Meski tidak tertulis namun adanya hukum tersebut ditaati seperti halnya hukum tertulis.

Contoh hukum tidak tertulis adalah hukum adat, hukum yang berasal dari suatu tradisi yang berproses secara turun-temurun dalam suatu masyarakat tertentu.

Kedua hukum baik tertulis maupun tidak tertulis memiliki kedudukan yang sama dan saling melengkapi.

Hukum tertulis  berisi aturan-aturan pokok yang harus selalu dikembangkan mengikuti zaman. Sifat dari aturan ini diantaranya:

a.Peraturan perundangan yang tertinggi dalam negara,

b.Memuat aturan-aturan pokok ketatanegaraan,

c.Mengikat hak pada pemerintah, lembaga-lembaga kenegaraan, lembagalembaga kemasyarakatan, warga negara dan penduduk dimana saja berada,

d.Menjadi alat pengontrol dan alat pengecek apakah peraturan hukum dan peraturan perundang-undangan dibawahnya sesuai dengan ketentuan UndangUndang Dasar,

e.Menjadi dasar dan sumber hukum bagi peraturan hukum dan peraturan perundangan dibawahnya.

Sedangkan dalam hukum tidak tertulis datang dari masyarakat. Hukum ini berasal dari kepercayaan masyarakat yang berlaku secara turun temurun. Selain itu aturan ini juga bisa berasal dari penyelenggara negara. Contohnya saja pembuatan pidato hari kemerdekaan pada 16 Agustus.

Sifat hukum dasar tidak tertulis adalah :

a.Tidak bertentangan dengan isi, arti, dan maksud hukum dasar tertulis,

b.Melengkapi, mengisi kekosongan ketentuan yang tidak diatur secara jelas dalam hukum dasar tertulis,

c.Memantapkan pelaksanaan hukum dasar tertulis,

d.Terjadi berulangkali dan dapat diterima oleh masyarakat,

e.Hanya terjadi pada tingkat nasional,

f.Merupakan aturan dasar sebagai komplementasi bagi Undang-Undang Dasar

Dari penjelasan diatas, dapat terlihat bahwa hukum tidak tertulis merupakan pelengkap dari hukum tertulis. Jika hukum tertulis itu memuat secara umum dan hal mendasar, maka aturan tidak tertulis menjadi pelengkap apa yang tidak ada diaturan tertulis tersebut. sehingga sifatnya dapat menjadi komplementer

Sekian ulasan mengenai info jawaban bagaimana analisis saudara mengenai keberlakuan hukum tertulis dan tidak tertulis di Indonesia.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel