Info Daftar Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Terbaru Setelah Sertifikasi Diputihkan, Berikut Besaran TPG di 2023 yang Cair

Teknokra.id- Simak penjelasan mengenai info daftar gaji dan tunjangan profesi guru terbaru setelah sertifikasi diputihkan, berikut besaran tpg di 2023 yang cair.

Saat ini sertifikasi guru telah berganti nama menjadi Tunjangan Profesi Guru.


Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Tunjangan ini rutin diberikan sebagai bentuk penghargaan dan untuk mensejahterakan seorang guru.

TPG ini diberikan kepada guru dan dosen baik yang sudah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau non PNS di setiap bulan.

Kini DPR bersama Kemendikbud  tengah membahas terkait Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang salah satu isinya merumuskan TPG 2023.

Meski begitu informasi mengenai TPG 2023 mulai bersliweran di internet.

pemerintah yang belum menetapkan secara pasti besaran tunjangan yang diberikan, namun bocoran yang beredar pada tahun 2023 Guru ASN akan mendapatkan TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Namun ini juga disesuaikan dengan masa kerja, kesetaraan tingkat, kualifkasi akademik.

Sedangkan untuk guru tetap non PNS akan mendapat TPG sebesar Rp 1.5 juta perbulan.

Ini dikhususkan bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik namun belum memiliki jabatan fungsional guru.

Bahkan bagi guru yang memenuhi persyaratan bisa memperoleh tunjangan hingga mencapai Rp 20 juta 

Besaran gaji yang berlaku saat ini sesuai undang-undang sebelumnya

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Demikian info daftar gaji dan tunjangan profesi guru terbaru setelah sertifikasi diputihkan, berikut besaran tpg di 2023 yang cair. Ternyata bisa tembus sampai Rp 20 juta.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel